EmitenNews.com - Lihai betul Mulyono Purwo Wijoyo mengakali sistem perpajakan. Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu, diketahui menjabat komisaris di 12 perusahaan. Dari situ KPK menduga, ia terlibat kasus restitusi pajak yang menggerus penerimaan negara. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka, setelah terjaring dalam OTT KPK.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengungkapkan akal-akalan Mulyono itu, kepada pers, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

"Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata Budi Prasetyo.

Penyidik KPK akan mendalami kaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan itu dengan kasus suap restitusi pajak yang menjeratnya. KPK akan mengusut dugaan perusahaan itu dipakai Mulyono untuk mengakali urusan perpajakan.

"KPK akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya," ujar Budi Prasetyo.

Termasuk yang bakal didalami adalah apakah perusahaan-perusahaan itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi pajak.

Soal rangkap jabatan yang diemban oleh Mulyono itu, akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. KPK hanya akan berfokus menyelidiki dugaan adanya perbuatan korupsi Mulyono lewat belasan perusahaan itu.

"Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan," tanyanya.

KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka suap restitusi pajak

Usai melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka suap restitusi pajak. Bersama Mulyono juga ditetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Selain Muly\ono KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Dian Jaya Demega (DJD), fiskus, atau petugas pajak, yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

"Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," urai Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya KPK menggelar operasi senyap pada Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut, selain menangkap tiga orang, KPK juga mengamankan uang Rp1 miliar lebih sebagai barang bukti dalam kasus restitusi pajak. ***