EmitenNews.com - PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) bersama PT PLN Nusantara Power (PLN NP) menandatangani perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PLN Batam untuk periode 25 tahun pada tanggal 12 Februari 2024.

Direktur TOBA Mufti Utomo dalam keterangan tertulisnya Senin (15/2) mengungkapkan PJBL ini bersifat non-efektif sehubungan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung pertama di Batam, yang terletak di Waduk Tembesi 46 MWP.

 

Lebih lanjut Mufti memaparkan Perjanjian ini merujuk pada sebagai langkah konkret dalam mendukung program pemerintah menuju pencapaian target net zero emission (NZE) pada 2060 dan secara jangka panjang akan memperkuat kondisi keuangan TOBA.

Sebagai proyek PLTS terapung kedua di Indonesia, Mufti mengapresiasi atas inisiatif tersebut , yang mendapatkan pengakuan sebagai energi terbarukan pertama di Batam dan akan memperkuat komitmen perseroan terhadap pembangunan berkelanjutan.

 

"Listrik yang dihasilkan dari proyek ini akan secara spesifik disuplai untuk mendukung kebutuhan listrik di Batam, menjadikan ini sebagai langkah awal yang strategis dalam kontribusi TOBA terhadap pengembangan usaha ramah lingkungan di Indonesia, khususnya di Pulau Batam," pungkasnya.