Tegas! BEI Jatuhi Sanksi dan Denda 17 Emiten Bandel Rp150 Juta
:
0
EmitenNews.com - Sejumlah emiten mendapat sanksi dan denda. Sanksi itu berupa SP3 dan denda Rp150 juta. Sanksi dan denda itu, setidaknya mendera 17 emiten.
Apa pasal? emiten-emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan periode kuartal I-2022 yang berakhir pada 31 Maret 2022. Batas terakhir penyetoran laporan keuangan pada 30 Juli 2022.
Nah, daftar emiten bandel itu sebagai berikut. PT Armidian Karyatama (ARMY), Cowell Development (COWL), Forza Land (FORZ), Garda Tujuh Buana (GBTO), Hotel Mandarine (HOME), Steadfast Marine (KPAL), Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima (LCGP).
Limas Indonesia (LMAS), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah Internusa (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Siwani Makmur (SIMA), Triwira Insanlestari (TRIL), Nusantara Inti Corpora (UNIT), dan Ginting Jaya Energi (WOWS). (*)
Related News
OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Terus Jalan, Tepis Isu Downgrade
Menanti Peraturan Demutualisasi Bursa, OJK Ungkap Bocoran Progres
Investor Pasar Modal Tembus 28,81 Juta di Semester I 2026, Naik 41,45%
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX





