Tegas! BEI Jatuhi Sanksi dan Denda 17 Emiten Bandel Rp150 Juta
EmitenNews.com - Sejumlah emiten mendapat sanksi dan denda. Sanksi itu berupa SP3 dan denda Rp150 juta. Sanksi dan denda itu, setidaknya mendera 17 emiten.
Apa pasal? emiten-emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan periode kuartal I-2022 yang berakhir pada 31 Maret 2022. Batas terakhir penyetoran laporan keuangan pada 30 Juli 2022.
Nah, daftar emiten bandel itu sebagai berikut. PT Armidian Karyatama (ARMY), Cowell Development (COWL), Forza Land (FORZ), Garda Tujuh Buana (GBTO), Hotel Mandarine (HOME), Steadfast Marine (KPAL), Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima (LCGP).
Limas Indonesia (LMAS), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah Internusa (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Siwani Makmur (SIMA), Triwira Insanlestari (TRIL), Nusantara Inti Corpora (UNIT), dan Ginting Jaya Energi (WOWS). (*)
Related News
Regulasi Diketok, Kini IPO Baru Wajib Setor 15–25 Persen Free Float!
Per 1 April, BEI Hentikan Perdagangan Saham ASPR
BEI Naikkan Minimum Free Float Saham jadi 15 Persen, Cek Datanya
OJK Hormati Putusan KPPU Soal Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring
Bos BEI Beber Bursa RI Masuk 20 Besar Global dari Sisi Likuiditas
Bidik 30Juta SID, BEI Ajak Investor Lokal Agar Pasar Tak Direbut Asing





