Tegas! BEI Jatuhi Sanksi dan Denda 17 Emiten Bandel Rp150 Juta
:
0
EmitenNews.com - Sejumlah emiten mendapat sanksi dan denda. Sanksi itu berupa SP3 dan denda Rp150 juta. Sanksi dan denda itu, setidaknya mendera 17 emiten.
Apa pasal? emiten-emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan periode kuartal I-2022 yang berakhir pada 31 Maret 2022. Batas terakhir penyetoran laporan keuangan pada 30 Juli 2022.
Nah, daftar emiten bandel itu sebagai berikut. PT Armidian Karyatama (ARMY), Cowell Development (COWL), Forza Land (FORZ), Garda Tujuh Buana (GBTO), Hotel Mandarine (HOME), Steadfast Marine (KPAL), Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima (LCGP).
Limas Indonesia (LMAS), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah Internusa (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Siwani Makmur (SIMA), Triwira Insanlestari (TRIL), Nusantara Inti Corpora (UNIT), dan Ginting Jaya Energi (WOWS). (*)
Related News
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober
Terapkan Insentif di Tengah BI Rate 5,75% BI Dorong Modal Masuk USD6M
Short Selling Eksklusif Berlaku 1 Oktober 2026 di Sekuritas MG & XC
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pantauan Khusus, Berlaku Mulai Hari Ini
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru





