EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) melanjutkan persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU. Hari ini, Kamis, 20 Juli 2023, Waskita menghadiri sidang dengan agenda penyampaian permohonan asli pemohon PKPU. 


Sidang kali ini, merupakan proses lanjutan dari sidang pertama pada Selasa, 18 Juli 2023 mengalami penundaan. Pada sidang perdana, dihadiri pihak kuasa pemohon mewakili Donny H. Laksamana, dan pihak termohon perseroan dengan agenda sidang pertama.


”Pada sidang tersebut telah diperiksa kelengkapan administrasi dari termohon, dan sidang ditunda hingga tanggal 20 Juli 2023 dengan agenda penyampaian permohonan asli pemohon PKPU,” tulis Mursyid, President Director Waskita Karya.


Mursyid mengklaim gugatan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka.


Sekadar informasi, gugatan PKPU itu diajukan Donny Hartanto Lasmana melalui kuasa hukumnya Ferdie Soethiono. Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny mengajukan PKPU berkenaan dengan obligasi berkelanjutan III Tahap II tahun 2018. 


Perseroan akan mengikuti proses PKPU, dan tentu menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Perseroan bersama Tim Konsultan akan terus melakukan diskusi, dan negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur.


Baik itu kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam mendapat persetujuan skema modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) perseroan. Gugatan PKPU itu, diajukan Donny berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2023 terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Surat Perseroan No. 974/WK/DIR/2023 tanggal 5 Juli 2023 perihal Informasi Terkait Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepada Waskita Karya (WSKT). (*)