EmitenNews.com - Penerapan verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM seluler di Indonesia telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan hingga pertengahan Juli 2026. Seiring dengan melesatnya angka tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin memperketat pengawasan agar seluruh operator tidak lagi membuka jalur registrasi baru tanpa verifikasi wajah.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memutus celah kejahatan digital dan anonimitas nomor seluler. Dalam pelaksanaannya di lapangan, Komdigi juga mewajibkan operator seluler menyediakan bilik registrasi khusus di setiap gerai demi menjaga kenyamanan dan privasi pelanggan perempuan yang berhijab saat melakukan perekaman biometrik.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pentingnya kehadiran fasilitas penunjang tersebut saat evaluasi penerapan regulasi bersama operator seluler di Jakarta Pusat, Kamis (23/07/2026). "Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab," ungkap Meutya mengutip sumber resmi Kemenkomdigi.

Ia menekankan bahwa sistem registrasi harus berjalan secara inklusif bagi seluruh masyarakat. Menurut Meutya, perempuan yang merasa tidak nyaman melakukan perekaman data wajah di tempat umum kini dapat memanfaatkan bilik tertutup tersebut agar proses verifikasi berlangsung lebih privat.

Selain penyediaan bilik hijab, pemerintah juga mendorong operator seluler untuk menyiapkan fasilitas yang ramah bagi kelompok disabilitas. Komdigi menegaskan agar seluruh operator seluler di Indonesia tidak lagi membuka jalur registrasi pelanggan baru yang mengabaikan verifikasi biometrik.

Sesuai aturan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, kewajiban registrasi biometrik untuk aktivasi kartu SIM di Indonesia resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai solusi di tingkat hulu untuk menekan angka kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim atau penggunaan NIK palsu.

Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat, verifikasi biometrik per pertengahan Juli 2026 telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah dan operator mentargetkan skema perlindungan ini secara bertahap dapat mencakup seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

Guna memperkuat ekosistem digital nasional, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga tengah menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat Indonesia mengecek serta memblokir penyalahgunaan identitas KTP yang digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.(*)