Temuan BNN, Vape Jadi Pintu Masuk Untuk Konsumsi Narkoba
Ilustrasi penikmat rokok elektrik. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Mari mewaspadai peredaran rokok elektrik. Pasalnya, Badan Narkotika Nasional mengungkapkan, rokok elektrik, atau vape kini menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan.
"Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam pidato sambutan acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dengan fakta seperti itu, Suyudi menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape ternyata telah menjadi pintu masuk baru.
"Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru," ungkap jenderal polisi bintang tiga itu.
Vape tidak dapat langsung diketahui isi kandungannya saat digunakan, termasuk harum asap yang dikeluarkan alat tersebut. Rokok elektrik itu bisa digunakan di mana saja, dan menyebarkan bau wangi, sehingga menyamarkan, orang tidak tahu kalau ternyata isinya narkotika terlarang.
Dalan pandangan BNN, rokok elektrik telah menjadi sarana tepat untuk bersembunyi dan bertransformasi dari alat konvensional seperti penggunaan zat adiktif sabu pada bong.
"Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi," ucapnya.
Dari isi kandungan vape, banyak ditemukan zat adiktif berupa sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya.
“Jadi, orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," jelasnya.
Cairan atau e-liquid dari vape mengandung narkotika golongan satu dan dua berupa nikotin, propilen, glikol, gliserin, dan sejumlah zat adiktif dengan jenis koktail kimia.
Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru.
Waspadai tren penyalahgunaan rokok elektrik berisi zat berbahaya yang memicu halusinasi fatal
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Banten mengimbau masyarakat mewaspadai tren penyalahgunaan vaping atau rokok elektrik berisi zat berbahaya yang memicu halusinasi fatal.
"Cara menangkal vaping berisi zat berbahaya ini dengan melakukan pemantauan lingkungan dan pelaporan kepada petugas agar bisa dicegah secepat mungkin. Karena remaja menjadi sasaran," kata Kepala BNN Kota Tangerang Vivick Tjangkung di Tangerang, Minggu (8/2/2026).
Vivick menanggapi adanya sindikat pengedar narkoba yang kini mengemas dagangannya dalam bentuk cartridge liquid vape untuk mengincar kalangan muda. Kepedulian masyarakat yang tinggi akan menjadi mata dan telinga agar jaringan narkoba tidak masuk dalam lingkungan.
"Kami berharap seluruh masyarakat care dan peduli. Warga agar tidak ragu melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," ujarnya.
Sebelumnya Asosiasi pelaku usaha mendukung Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak tegas penyalahgunaan narkotika lewat rokok elektronik atau vape.
Related News
KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74T di Kawasan Industri
Waspadai Potensi Godzilla El Niño di Indonesia, Ini Peringatan BRIN
Gedung di Atas 4 Lantai Wajib Setor Akses CCTV, Pemprov DKI Cari Ini
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta





