EmitenNews.com - Ternyata ada kopi kemasan sachet yang mengandung bahan kimia. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kopi kemasan sachet yang mengandung parasetamol dan sildenafil. Bahan kimia obat tersebut berbahaya jika tidak digunakan sesuai aturan pakai.


Temuan BPOM itu diperoleh dalam operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan mengandung bahan kimia obat di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada 22 Februari 2022. BPOM menemukan kopi kemasan sachet merek Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung mengandung paracetamol dan sildenafil.


“Bahan kimia obat dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers, Jumat (4/3/2022), dikutip dari laman BPOM. 


Bahan kimia obat seperti parasetamol dan sildenafil, digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.


Penny mengungkapkan, penggunaan parasetamol dan sildenafil secara tidak tepat bisa mengakibatkan efek samping yang ringan, berat, bahkan sampai menimbulkan kematian. Parasetamol bisa menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah. Jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal. 


Sedangkan sildenafil bisa menimbulkan efek samping. Mulai dari yang ringan, seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi lebih serius semisal kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan kematian.


Hasil penyelidikan menunjukkan, jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk kopi kemasan sachet ilegal tersebut sudah beroperasi selama dua tahun, sejak Desember 2019. Penny mengatakan, Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya.


“Tujuannya, menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia,” kata Penny Lukito.***