Temuan Survei, Masyarakat Tidak Setuju Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan
EmitenNews.com - Mayoritas masyarakat Indonesia tidak setuju tes PCR menjadi syarat wajib perjalanan. Paling tidak, ada 61,6 persen masyarakat tidak setuju dengan kewajiban tes PCR tersebut. Dan, yang setuju hanya 34 persen.
”Jadi, pengetatan via pengereman pedal untuk mengantisipasi ledakan Covid-19 lebih banyak direspons negatif publik,” tutur Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, kala membeber temuan survei terbaru, Minggu (9/1).
Pemetaan dilakukan menggunakan sistem skala. Di mana, Indikator Politik Indonesia meminta responden memilih angka dari satu sampai 10 untuk menilai seberapa setuju dengan rencana kewajiban tes PCR dalam perjalanan.
Respons negatif publik terhadap upaya pemerintah mencegah ledakan pandemi juga ditujukan pada pembatasan libur Natal, dan Tahun Baru (Nataru) lalu. Tercatat 50 persen responden mengaku tidak setuju, lalu 46,8 persen sepakat, dan 3,2 persen memilih tidak menjawab.
Survei dilakukan periode 6-11 Desember 2021. Populasi survei seluruh warga Indonesia berhak memilih pada pemilihan umum, yakni berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Total sampel 2020 responden, dengan jumlah sampel basis 1.220 orang tersebar proporsional pada 34 provinsi. Dan, dilakukan penambahan 800 responden di Jawa Timur.
Dengan metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error-MoE) sekitar 12,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sampel dari seluruh provinsi terdistribusi secara proporsional. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara telah dilatih. (*)
Related News
Pesangon tidak Cair, Ratusan Eks Buruh Sritex (SRIL) akan Gelar Aksi
Percaya Diri, Pemerintah Pastikan tidak ada Impor Beras-Gula Konsumsi
Ekonomi Stagnan, 2026 Tidak ada Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
PascaBencana Sumatera, Presiden Pastikan Siap Terima Semua Bantuan
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia





