Tenang! Ada 39 Produsen Siap Pasok 9 Ribu Ton Sehari Minyak Goreng Curah HET Rp14 Ribu
EmitenNews.com - Kabar gembira bagi ibu-ibu rumah tangga. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, 39 produsen siap pasok 9 ribu ton minyak goreng curah HET Rp14 ribu per liter. Mereka menjadi bagian dalam program minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah Rp14 ribu. Mereka akan memasok sampai ke pasar tingkat pengecer.
Dalam keterangannya Selasa (223/2022), Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ada 47 perusahaan yang melakukan registrasi. Dari jumlah tersebut, 39 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasinya. Salah satunya PT SMART bagian dari Sinarmas Group.
“Jadi, berdasarkan perhitungan, sekitar 9.000 ton per hari. Inshaallah dari 39 perusahaan ini bisa memenuhi kebutuhan nasional, walaupun nanti Ramadhan dan Lebaran ada peningkatan kebutuhan hingga 11 ribu-12 ribu ton per hari,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Program pemerintah terkait ketersediaan dan pasokan minyak goreng sawit (MGS) berbasis curah untuk konsumen dan UMKM itu, diharapkan bisa berjalan baik.
Menperin telah menyusun wilayah pasokan, termasuk penetapan kuantitas per hari. Khususnya daerah yang menjadi tanggung jawab industri. Dengan begitu diharapkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, daerah tersebut mulai terisi dengan MGS curah.
Untuk daerah timur Indonesia, menurut Agus Gumiwang, perlu treatment tersendiri terkait kemasan minyak goreng. Putra mantan Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita ini, akan mencari treatment paling tepat. “Mungkin dengan berbasis kemasan sederhana. Nanti kami lihat bagaimana merumuskan kebijakannya.”
Kebijakan MGS Berbasis Industri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Permenperin 8/2022 mewajibkan seluruh industri MGS untuk ikut berpartisipasi. Apabila ada yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi. Jadi, Menperin menegaskan, semua harus atau wajib berpartisipasi. “Kami optimistis dalam waktu sangat singkat ini, kita bisa mewujudkan kebutuhan MGS di masyarakat, baik secara kuantitas dan juga secara harga.” ***
Related News
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI