EmitenNews.com - Tenang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat, menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro). Penindakan tegas ini hasil dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023-Oktober 2024.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, di Jakarta, Seloasa (12/11/2024).   

Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik menyebutkan, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia.

Di antaranya, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

"Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," katanya.

Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik, bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapa pun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

"Injeksi yang dilakukan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik," jelasnya.

Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. 

Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik. Biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun, pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

BPOM meminta para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha, harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

BPOM dan sebuah perusahaan lokapasar khusus kecantikan bekerja sama dalam mengedukasi publik agar mereka dapat memilih produk yang aman dan telah memiliki izin edar BPOM.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Taruna mengatakan bahwa izin edar atau label dengan tulisan BPOM pada suatu produk kosmetik bukan hanya sekedar penghias, melainkan manifestasi jaminan negara atas keamanan, manfaat, dan mutu produk-produk tersebut.

“Kalau tidak ada BPOM-nya berarti itu ilegal. Kalau dia ilegal maknanya abal-abal dan tidak ada jaminan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar menjelaskan tentang cara cerdas dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik, yakni ingat “Cek KLIK”, yaitu cek kemasan, pastikan kemasan kosmetik dalam keadaan baik, tidak rusak atau cacat. Kemudian, katanya, cek label, baca informasi yang tertera pada label dengan cermat.

"Cek Izin Edar, pastikan produk kosmetik memiliki izin edar dari BPOM. Cek Kadaluwarsa, pastikan produk tidak melewati batas tanggal kedaluwarsa," katanya. ***