Tenang! IUPK Tambang Batubara Indika Energy (INDY) Melar Sampai 2033
:
0
EmitenNews.com—PT Kideco Jaya Agung, anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) melaporkan memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tertanggal 16 Desember 2022.
Mengutip keterangan resmi emiten energi itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/1) bahwa IUPK diberikan dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerbitan IUPK ini berdampak baik terhadap Kideco serta Perseroan,” tulis manajemen INDY.
Mengutip laman INDY, disebutkan bahwa Kideco Jaya Agung melakukan penambangan batu bara terbuka di atas lahan konsesi seluas 50.921 hektar di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Indonesia.
Kideco memegang hak pertambangan batu bara sampai tahun 2023 di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Related News
Resep Rahasia SMGR, Perkuat Brand Lokal hingga Gaet Persib Bandung
Hilirisasi FLNG, RATU Gandeng Perusahaan Malaysia Beli 5% Saham PT LNG
RAJA Rampungkan Akuisisi 5 Persen Saham Layar Nusantara Gas
Bocoran Dividen SMGR Tahun 2026, Kapan Cair?
MDLA Cetak Pertumbuhan Double Digit Semester I 2026, Ini Pendorongnya
Akselerasi 5G, Telkom (TLKM) Tambah 100 MHz Spektrum untuk Telkomsel





