Tenang! IUPK Tambang Batubara Indika Energy (INDY) Melar Sampai 2033
:
0
EmitenNews.com—PT Kideco Jaya Agung, anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) melaporkan memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tertanggal 16 Desember 2022.
Mengutip keterangan resmi emiten energi itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/1) bahwa IUPK diberikan dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerbitan IUPK ini berdampak baik terhadap Kideco serta Perseroan,” tulis manajemen INDY.
Mengutip laman INDY, disebutkan bahwa Kideco Jaya Agung melakukan penambangan batu bara terbuka di atas lahan konsesi seluas 50.921 hektar di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Indonesia.
Kideco memegang hak pertambangan batu bara sampai tahun 2023 di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Related News
Cilacap Samudera (ASHA) Lego Aset Kapal 500 GT Rp5,9 Miliar
Balikpapan Superblock Jadi Andalan, BSBK Bidik Trafik dan Hunian Naik
BBKP Kucurkan Rp400M ke Sektor FMCG, Perkuat Ekspansi Kredit Wholesale
Penjualan Naik, Laba Garuda (BOLT) Melonjak 36,26 Persen pada Q1-2026
Pendapatan STAA Melonjak 49,4 Persen di Q1-2026, Laba Justru Monoton
7 Emiten Cum Date di Awal Pekan (27/4), Tengok Detailnya





