Tenang! IUPK Tambang Batubara Indika Energy (INDY) Melar Sampai 2033
:
0
EmitenNews.com—PT Kideco Jaya Agung, anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) melaporkan memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tertanggal 16 Desember 2022.
Mengutip keterangan resmi emiten energi itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/1) bahwa IUPK diberikan dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerbitan IUPK ini berdampak baik terhadap Kideco serta Perseroan,” tulis manajemen INDY.
Mengutip laman INDY, disebutkan bahwa Kideco Jaya Agung melakukan penambangan batu bara terbuka di atas lahan konsesi seluas 50.921 hektar di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Indonesia.
Kideco memegang hak pertambangan batu bara sampai tahun 2023 di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Related News
IHSG Sesi I (30/7) Rebound, Menghijau Nyaris 1 Persen ke 6.147
Providentia Lego 1,62 Persen Saham Emiten Haji Isam PACK Senilai Rp52M
Hapsoro Cabut, Paruh I 2026 PADI Boncos 576,58 Persen
Beban Meningkat, Laba APII Susut 22,7 Persen di Semester I 2026
MAPA Catat Laba Bersih Rp865 Miliar di Semester I-2026, Naik 32 Persen
Meroket 493 Persen, PANI Catat Laba Rp1,66 Triliun Semester I





