Tepis Jajarannya Tak Patuh, Menkeu Sebut Pelaporan LHKPN Masih Berproses

EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menepis dugaan yang mengesankan bahwa pegawai Kemenkeu tidak patuh melaporkan harta kekayaannnya hingga memancing reaksi riuh penuh amarah dari warganet. Menkeu menegaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 di Kemenkeu masih dalam proses hingga 31 Maret 2023.
"Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), dan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023," kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun instagram resminya di Jakarta, Minggu.(16/2).
Ia menyebutkan per 23 Februari 2022 sudah terdapat 18.306 pegawai Kemenkeu atau 56,87 persen yang sudah melapor dan 13.885 pegawai atau 43,13 persen yang belum melapor.
Adapun pada tahun-tahun sebelumnya yakni 2017-2020, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada tahun 2021, hanya satu pegawai di Kemenkeu yang tidak melengkapi dokumen, sehingga tingkat kepatuhannya 99,99 persen.
Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Related News

Fundamental Solid! Ini Target Harga Saham SMIL Terbaru

Abaikan Wall Street, IHSG Orbit Zona Hijau

Lanjut Menguat, IHSG Uji Level 7.670

IHSG Konsisten Menguat, Serok Saham RAJA, PSAB, dan CMRY

IHSG Ditutup Menguat Tipis, Dua Sektor Penopang Utama

IHSG Naik Tipis di Sesi I, Sektor Infrastruktur Jadi Motor Utama