Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
:
0
Ilustrasi tampilan aktivitas seseorang memantau running trade satu broker secara real-time.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru dalam rangka guna ketahanan dan tata kelola industri pasar modal.
Aturan tersebut ialah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek (Broker) dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dikutip Kamis (21/5/2026) mengatakan kedua POJK diterbitkan seiring maraknya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan.
“POJK Nomor 3 Tahun 2026 melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya.
Agus menjelaskan pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai kompleksitas kegiatan usaha.
Menurutnya, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek, sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas termasuk pembiayaan transaksi efek dan layanan transaksi efek luar negeri.
OJK juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Agus merinci, untuk PEKU 1 ditetapkan Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta, PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar, dan PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
“POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset bagi Perusahaan Efek sesuai skala dan kompleksitas usahanya,” kata Agus.
Ia berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi
Related News
Jelang Akhir Era Saham Gocap (Rp50) dan Limpahan Berkah bagi Saham FCA
BEI Klarifikasi Akan Ubah Batas Harga Minimum Rp50 Jadi Lebih Rendah
Kasus GOTO Mentok Rp50, Ada Wacana BEI Ubah Batas Minimum Harga ke Rp1
Bos BEI Respons FTSE Russell, Bakal Lakukan Ini
Hentikan Sementara Perdagangan Lima Saham Ini, BEI Ungkap Masalahnya
Suspensi Belum Kelar, BEI Lanjut Vonis HSC 94,31 Persen Saham MDIA!





