Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 merupakan peran aktif antara BSI dan SMF dalam mendukung pertumbuhan pasar pembiayaan perumahan di Indonesia untuk mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau untuk masyarakat.

 

Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini  SMF berperan sebagai penerbit, arranger dan pendukung pembiayaan. BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini.

 

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh melalui Prospektus Ringkas yang terbit pada Senin (5/6/2023), Direktur Treasury & International Banking BSI Moh Adib menjelaskan bahwa EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisasi aset pembiayaan rumah senilai Rp325 miliar milik BSI yang diterbitkan oleh SMF. 

 

Masa penawaran EBAS-SP ini jatuh pada Senin, 5 Juni 2023 dengan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 8 Juni 2023.

 

Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini diterbitkan dalam 2 tranches yaitu Kelas A yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum dan Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A yang ditawarkan melalui penawaran terbatas.

 

EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A ditawarkankan dengan jangka waktu / tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Adapun nominalnya sebesar Rp297,7 miliar. 

 

Sebagai bentuk perlindungan terhadap Kelas A, dibentuk Kelas B dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan,.




Adapun hasil penawaran umum yang dilakukan pada Senin, 5 Juni 2023, mendapatkan animo investor yang cukup baik. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang menerima pemesanan yang melebihi dari yang ditawarkan (oversubscribed) sampai dengan 126% lebih.  

 

Hal ini menunjukan bahwa instrumen syariah banyak ditunggu oleh masyarakat dan dapat menjadi milestone positif untuk keberlanjutan dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia.