Terbitkan EBA Syariah, BSI (BRIS) dan SMF Dorong Pasar Keuangan & Pembiayaan Perumahan

Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
Related News

Petrosea (PTRO) Bersama Anak Usaha Dirikan Perusahaan Baru, EPC

Sang Dirut Tambah Porsi, Untuk Investasi Langsung Saham LOPI

Tambah Porsi, Raja Sinetron Ini Kuasai 70,9 Persen Saham RAAM

Pengendali Baru KLIN Gelar Tender Offer Harga Atas Pasar

BNI Bagi-bagi Mobil Mewah lewat Wondr, Simak Syaratnya!

TRIS Restui Bagikan Dividen Rp22,1M