EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Gajah Tuinggal Tbk (GJTL) Kamis, 25 Maret 2021. menyetujui  untuk melakukan aksi korporasinya yakni penerbitan surat utang oleh Perseroan.


Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 2.412.054.982 saham dengan hak suara yang sah atau 69,224 persen dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, jelas Manajemen GJTL dalam risalah RUPS yang dimuat pada laman BEI, Senin, (29/3/2021).


RUPSLB itu memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, termasuk untuk memberikan persetujuan dalam kapasitas Perseroan sebagai pemegang saham kepada entitas anak Perseroan yaitu PT Filamendo Sakti dan PT Prima Sentra Megah, untuk menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan entitas anak Perseroan, termasuk atas pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Entitas Anak Penjamin, dalam rangka menjamin kewajiban Perseroan dan/atau pihak-pihak terkait lainnya sehubungan dengan Surat Utang.


Sebelumnya PT Gajah Tuinggal Tbk (GJTL) tengah dikabarkan akan menerbitkan surat utang senilai USD270 juta, yang akan dicatatkan di bursa Singapura- SGX-ST. 


Dana hasil penerbitkan surat utang ini akan digunakan untuk pembiayaan ulang surat utang yang akan jatuh tempo tanggal 10 Agustus 2022. 


Mengutip keterangan prospektus emiten produsen ban itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (09/2/2021) bahwa surat utang setara dengan Rp4,02 triliun itu ditawarkan dengan bunga 9 persen dan akan jatuh tempo pada tahun 2026. 


Ditegaskan, nilai rencana penerbitan surat utang ini tergolong material. Sehingga dibutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada tanggal 15 Maret 2021. 


Adapun pihak yang menjadi penjamin surat utang ini adalah dua anak usaha, yakni PT Prima Sentra Megah dan PT Filamendo Sakti. Patut diketahui, perseroan memiliki surat utang lama senilai USD250 juta dengan bungan 8,375 persen dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2022.