Terbukti Korupsi, 3 Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Denda Rp500M
:
0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang diketuai Asad Rahim Lubis memutuskan ketiganya bersalah dalam perkara korupsi jual beli aluminium dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada 2018-2024. Ketiganya divonis masing-masing 7 tahun penjara, dan dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Vonis masing-masing 7 tahun penjara untuk tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang diketuai Asad Rahim Lubis memutuskan ketiganya bersalah dalam perkara korupsi jual beli aluminium dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada 2018-2024. Ketiganya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta.
Ketiga terdakwa dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp141 miliar itu, yakni Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih. Kemudian, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, dan Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo.
Hakim ketua Asad Rahim Lubis menyatakan Oggy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun," kata Asad saat membacakan putusan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026) malam.
Putusan untuk Dante Sinaga dan Joko Susilo dibacakan secara terpisah. Keduanya juga dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 tahun. Ketiga terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum, harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.
Yang Memberatkan para Terdakwa tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan keadaan yang memberatkan dan meringankan ketiga terdakwa. Memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam amar putusan, hakim menilai proses penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU sejak 2018 hingga 2024 tidak sesuai ketentuan. Salah satunya, perubahan skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Dengan perubahan skema tersebut membuat PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim. Menurut Hakim, Oggy, Dante selaku SEVP Pengembangan Usaha, serta Joko, Kepala Departemen Sales dan Marketing tidak melaksanakan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.
Pasal tersebut mengatur tata cara pembayaran penjualan produk utama, produk sampingan, dan barang tidak terpakai yang wajib menggunakan metode pembayaran di muka atau pembayaran SKBDN.
Karena perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar USD9 juta atau setara Rp141 miliar. Kerugian tersebut sekaligus menyebabkan kekurangan pendapatan dari sektor industri aluminium.
Related News
Integrasi Sustainability dan AI Jadi Kunci Ketahanan Bisnis Perusahaan
Harga Minyak Dunia USD108, Menteri Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tetap
Langkah Nyata CBI Group dan SSMS Ringankan Beban Tim Gabungan Karhutla
BSN Serbu Bandung, Layanan Digital Masuk Merchant
Sasar Nasabah Premium, BSN Hadirkan BSN Prioritas Blessed Prosperity
Pidatonya Sering Blunder, Prabowo Bilang Kalau Salah Ya, Maaf!





