EmitenNews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda pelaku usaha pijaman online (Pinjol) Rp755 miliar. Tercatat 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) peer to peer (P2P) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 soal penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. 

Putusan itu, dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Hadir sebagai majelis dalam pembacaan putusan itu, Rhido Jusmadi ketua majelis, M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota. 

Putusan itu, menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri berdampak langsung pada masyarakat luas. Secara kronologis, perkara itu mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran.

Lalu, kemudian berdasar tanggapan para terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator. Berdasar tanggapan itu, majelis komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan alat bukti yang diajukan para pihak. 

Berdasar pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, majelis komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor. Penetapan batas atas suku bunga jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. 

Nah, dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi, dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga, dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring. 

Dalam sidang, majelis juga menilai aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan-undangan berlaku, dan berdasar pada prinsip-prinsip peradilan sehingga berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima. Sebelumnya, para terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembiktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan. 

Majelis juga menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor, karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending. 

Atas dasar itu, majelis komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah, dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 soal larangan praktik monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu, majelis menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp755 miliar. Mayoritas terlapor (52 terlapor), dikenakan besaran denda minimal yakni Rp1 miliar. 

Selain sanksi denda, majelis komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan soal pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti-persaingan. (*)