Terbukti Merusak Lingkungan, 4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut

Pemerintah mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Selasa (10/6/2025). Dok. BPMI Sekretariat Presiden.
Usaha tambang nikel di kawasan tersebut terbukti merusak lingkungan
Dalam jumpa pers, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025) itu, mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan iyang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil pemerintah karena usaha tambang nikel yang berada di kawasan tersebut terbukti telah merusak lingkungan.
Prasetyo Hadi mengungkap pemerintah menyadari IUP nikel di Raja Ampat telah menjadi sorotan publik secara luas. Ia menjelaskan pemerintah sebenarnya sejak Januari 2025 telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang didalamnya termasuk usaha usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha pertambangan
“Berkenaan dengan IUP di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah,” kata Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo Subianto langsung menugaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencari tahu akar masalah tersebut.
Prabowo mengadakan rapat terbatas dengan menteri-menteri terkait untuk membahas nasib perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan tersebut di Hambalang, Bogor, pada Senin (9/6/2025).
Prabowo lalu memerintahkan para menteri yang ikut dalam ratas kemarin untuk menyampaikan informasi pencabutan IUP itu ke publik.
“Juga memberikan imbauan kepada kami agar kritis dan waspada menerima informasi publik harus waspada kebenaran di lapangan,” jelas Mensesneg Prasetyo Hadi. ***
Related News

Prasasti: Butuh Investasi Rp13.000 Triliun Untuk Ekonomi Tumbuh 8%

Geledah Rumah Dirut Sritex, Kejagung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar

Baru 14 Hari Jabat Mendag, Tom Lembong Perpanjang Tugas Inkopkar

Menteri ATR Ungkap ada Pulau di NTB dan Bali Dikuasai Asing

MA Tetap Hukum Harvey Moeis 20 Tahun, Sandra Dewi Bersabarlah

Aturan Baru OJK, Berobat Pakai Asuransi Harus Bayar 10 Persen