EmitenNews.com - PT Provident Agro Tbk (PALM) menyatakan bahwa telah menjual PT Mutiara Agam (MAG), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Agam, yang merupakan salah satu dari Entitas anak Perseroan dengan persentase kepemilikan oleh Perseroan sebesar 99,99 persen.


Merujuk pada keterangan tertulis PALM kepada BEI, Jumat (5/11/2021), disebutkan pada tanggal 22 September 2021, Perseroan, PT Saratoga Sentra Business, dan PT Provident Capital Indonesia, selaku para pemegang saham MAG dan PT Global Indo Bersaudara, PT Duta Agro Makmur Indah, dan PT Lambang Jaya Agro Perkasa yang disebut penjual telah menandatangani Perjanjian Jual dan Beli Bersyarat sehubungan dengan rencana penjualan 115.500 saham yang merupakan 100 persen dari jumlah modal yang disetor dan modal ditempatkan dalam MAG.


"Secara detail Objek Transaksi adalah sejumlah 115.500 saham MAG yang setara dengan 100 persen dari seluruh modal disetor dan ditempatkan MAG, dimana 115.498 saham dimiliki oleh Perseroan, 1 saham dimiliki oleh PT Provident Capital Indonesia, dan 1 saham dimiliki oleh PT Saratoga Sentra Business," kata Devin Antonio Ridwan Direktur PALM.


Berdasarkan ketentuan Perjanjian Jual dan Beli Bersyarat, harga pembelian saham untuk Rencana Transaksi akan ditentukan lebih lanjut oleh para pihak. Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan Nilai Perusahaan (Enterprise Value) MAG sebesar Rp502,50 miliar yang terdiri dari komponen harga pembelian saham dan kewajiban pelunasan hutang oleh MAG kepada Perseroan.


Hutang MAG kepada Perseroan didasari oleh perjanjian Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan MAG tanggal 4 Desember 2020 yang telah diperbaharui dengan Amandemen I Perjanjian tanggal 13 Oktober 2021 dengan maksimum fasilitas pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp200 miliar, jumlah estimasi hutang MAG kepada Perseroan pada Laporan Pendapat Kewajaran adalah sebesar Rp96,643 miliar yang akan dilunasi oleh MAG kepada Perseroan pada tanggal rencana transaksi, sehingga estimasi harga pembelian saham MAG adalah Rp405,857 miliar yang diperoleh dengan menghitung selisih antara Nilai Perusahaan (Enterprise Value) dengan kewajiban. 


Namun demikian, estimasi tersebut dapat berubah disesuaikan dengan transaksi yang terjadi sampai dengan 2 hari kerja sebelum tanggal penyelesaian Rencana Transaksi, antara lain jika terjadi kewajiban pembayaran dividen oleh MAG dan transaksi-transaksi operasional lainnya. 


Dalam hal terdapat perubahan estimasi kewajiban tersebut, maka harga pembelian saham MAG akan disesuaikan dengan menghitung selisih antara Nilai Perusahaan (Enterprise Value) dengan kewajiban. Pada tanggal 5 November 2021, jumlah estimasi keseluruhan hutang MAG kepada Perseroan tersebut di atas adalah sebesar Rp144,700 miliar. Para Penjual akan menyampaikan rincian final harga pembelian saham dan jumlah pelunasan hutang dari MAG kepada Perseroan paling lambat 2 hari kerja sebelum tanggal penyelesaian Rencana Transaksi.


Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Rencana Transaksi terutama dikarenakan oleh beberapa faktor, antara lain rencana transaksi merupakan kesempatan yang baik, dimana Nilai Perusahaan (Enterprise Value) yang disepakati dengan Para Pembeli merupakan nilai yang sangat pantas dan sangat baik sesuai dengan kondisi MAG sehingga dapat memberikan hasil investasi yang optimal.


Masa berlaku HGU (Hak Guna Usaha) MAG akan berakhir pada bulan Desember 2026 dan perpanjangan HGU tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


42 persen dari Lahan tertanam Inti milik MAG adalah tanaman tua yang harus dilakukan penanaman kembali (replanting) dalam waktu dekat. Hal ini dapat berpotensi terhadap penurunan produksi dan pendapatan MAG selama masa penanaman kembali (replanting).


Berdasarkan penjelasan, pertimbangan, dan alasan sebagaimana tersebut di atas, Rencana Transaksi dipercaya dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi Perseroan, pemangku kepentingan, dan pemegang saham Perseroan.


Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan akan memperoleh tambahan pendanaan yang dapat digunakan untuk memperkuat arus kas dan permodalan Perseroan dan Entitas Anak. Pada tahap ini, Perseroan sedang melakukan kajian terhadap rencana Perseroan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi Perseroan serta memberikan keuntungan yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan dan pemegang saham.


Apabila Rencana Transaksi tersebut dilakukan, maka Perseroan akan segera melakukan seluruh prosedur terkait perubahan kegiatan usaha dengan memenuhi segala ketentuan yang disyaratkan dalam POJK 17/2020.


Selain itu, dengan mempertimbangkan kepentingan para pemangku kepentingan dan pemegang saham, dan kepastian realisasi rencana investasi di atas, Perseroan dapat memberikan nilai tambah bagi investasi yang selama ini telah dilakukan oleh para pemegang saham di Perseroan, termasuk pemegang saham publik, yang dapat dilakukan dengan cara pembagian dividen interim, dividen final yang berasal dari sebagian Saldo Laba Perseroan, atau pembelian kembali saham dari para pemegang saham Perseroan.