EmitenNews.com - Gembira betul S (25). Istri BS, terduga teroris asal Sukabumi, Jawa Barat, yang ditangkap di Jakarta, Senin (29/4/2021) itu, bersuka-cita mendapat bantuan uang tunai dari Presiden Joko Widodo. Ibu satu anak bayi berusia 3 bulan itu, menyampaikan terima kasihnya atas bantuan yang disampaikan melalui Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif, Sabtu (3/4/2021). Ia sempat mengeluhkan kesulitannya: suami ditangkap, terlilit utang, dan harus menghidupi bayi sendiri.
"Terima kasih ke bapak Presiden sudah memberikan bantuan kepada keluarga saya. Saya senang, (bantuan) untuk membiayai anak," ujar S kepada wartawan.
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif, menjelaskan, pemberian bantuan ini berawal dari pemberitaan mengenai keluhan S. Setelah sang suami diamankan Densus 88 Anti-teror, S harus menanggung beban hidup anak yang masih bayi dan membayar cicilan bank. "Berita media online ini dibaca langsung Pak Presiden Jokowi. Ini murni bantuan dan tidak ada maksud lain."
Lukman mengatakan dalam penyerahan bantuan tersebut Polres Sukabumi mendapatkan kepercayaan melalui staf presiden untuk menyampaikan amanah berupa santunan kepada S. Lukman mengatakan, saat menerima bantuan dari Presiden Jokowi, S terlihat senang karena keluhannya didengar Presiden. "Istri terduga terlihat senang, keluhannya sampai langsung direspons Pak Presiden Jokowi hingga beban keluarga sangat berkurang."
Sebelumnya diberitakan, Senin (29/3/2021), satu terduga teroris diamankan pasca-serangan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, yakni inisial BS, yang ditangkap di Jakarta. Senin sore, polisi menggeledah rumah BS di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Istri BS, S (25) sempat curhat pasca-penangkapan suaminya. Sebab, kini ia harus berjuang seorang diri merawat dan menafkahi bayinya buah dari perkawinannya dengan BS, 1,5 tahun lalu. ***
Related News
Rapat di DPR, Menteri LH Sampaikan Perkembangan Kasus Radiasi C-137
Kamis Ini, Bencana Sumatera Telan 836 Korban Jiwa, 580 Masih Hilang
Hukuman 11 Tahun Penjara Untuk Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus CPO
Kasus Korupsi Bank Jatim, Jaksa Tuntut Lima Terdakwa 16 Tahun Penjara
Kasus Radioaktif C-137, Bareskrim Polri Jadikan Direktur PMT Tersangka
Satgas Tetapkan 185 Tersangka Mafia Tanah, Rp23T Uang Negara Selamat





