Terjerat Kasus Asabri, Manajer Investasi (MI) Milik Politisi Senior PAN di Sanksi OJK
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) junctis Pasal 18, Pasal 25, Pasal 28, dan Pasal 33 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (POJK 43/POJK.04/2015) sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 23, Pasal 31, Pasal 36, dan Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 (POJK 17/POJK.04/2022) tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi karena PT Asia Raya Kapital tidak melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Barokah dan Reksa Dana Syariah Umat dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik, yaitu melakukan transaksi silang tidak sesuai dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku karena terdapat arahan dari nasabah tertentu yaitu PT Asabri (Persero).
- Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis Pasal 18 dan Pasal 28 POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 23 dan Pasal 36 POJK 17/POJK.04/2022 karena PT Asia Raya Kapital melakukan transaksi Efek dalam Reksa Dana Syariah Umat tidak berdasarkan alasan yang rasional dan tidak pada kondisi yang terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi sehingga Reksa Dana Syariah Umat mengalami kerugian.
- Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah (POJK 33/POJK.04/2019) junctis Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 23/POJK.04/2016 karena PT Asia Raya Kapital memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% dari NAB pada Reksa Dana Asia Raya Syariah Darma Saham dan Reksa Dana Syariah Umat dan tidak menyesuaikan sesuai dengan ketentuan.
- Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis ketentuan Angka 1 Huruf C Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi dan Pasal 2 serta Pasal 7 POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 2 dan Pasal 8 POJK 17/POJK.04/2022 karena PT Asia Raya Kapital melakukan pengelolaan Reksa Dana secara pasif dan hanya mengikuti instruksi dari PT Asabri (Persero) dimana hal tersebut menunjukkan bahwa PT Asia Raya Kapital selaku Manajer Investasi melakukan pengelolaan Reksa Dana dengan tidak mengutamakan kepentingan nasabah, namun hanya berdasarkan kepentingan salah satu nasabah yaitu PT Asabri (Persero).
- Ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 ayat (6) huruf a POJK Nomor 23/POJK.04/2016 juncto Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (POJK 39/POJK.04/2014) karena PT ARK melakukan kerja sama tanpa adanya perjanjian tertulis antara PT Asia Raya Kapital yang diwakilkan oleh Wisnuaji Wibowo dengan Benny Tjokrosaputro dimana pihak tersebut bukan merupakan pihak yang dapat menjadi APERD dalam hal penyediaan tenaga pemasar Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Saham Barokah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Unggulan Syariah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Amanah Syariah dan Reksa Dana Asia Raya Saham Berkembang.
- Ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK OJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) POJK 17/POJK.04/2022 junctis Pasal 31 UUPM dan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2016 tentang Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek (POJK 45/POJK.04/2016) karena PT Asia Raya Kapital tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan pemasaran oleh tenaga pemasar Reksa Dana (yang mewakili PT Asia Raya Kapital) dimana pihak tersebut memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan menjanjikan imbal hasil pasti kepada calon nasabah dan/atau nasabah.
- Ketentuan Pasal 45 huruf e juncto Pasal 49 huruf c POJK 23/POJK.04/2016 dan Pasal 67 POJK 33/POJK.04/2019 karena PT ARK belum menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana kepada OJK karena belum selesainya proses likuidasi 4 (empat) Reksa Dana, yaitu Reksa Dana Asia Raya Saham Berkembang, Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Saham Barokah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Unggulan Syariah dan Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Amanah Syariah.
Terhadap Tri Agung Winantoro selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp375 juta, sedangkan terhadap Wisnuaji Wibowo selaku Direktur Marketing PT Asia Raya Kapital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp125 juta.
“Karena keduanya terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Asia Raya Kapital melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas dan melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Manajer Investasi.”
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan