Koordinator MAKI Minta Dewas KPK Usut Status Tahanan Rumah Yaqut
:
0
Tersangka Yaqut Cholil Qoumas (rompi tahanan) kembali ke KPK, Selasa (24/3/2026), setelah berlebaran di rumah karena menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Dok. SinPo.Id.
EmitenNews.com - Memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas saat Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menuai kecaman. Kritik dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman unik. Ia mengirim banner piagam rekor ke gedung Merah Putih berupa sindiran atas ‘kebaikan hati’ KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menag Gus Yaqut itu. Boyamin minta Dewas KPK mengusut keistimewaan untuk Yaqut itu.
"Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Orang istimewa," ucap Boyamin Saiman kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Spanduk dikirim agar KPK tidak menganggap remeh kecerdasan masyarakat. Publik mengkritik perlakuan komisi antirasuah terhadap eks ketua umum Ansor itu, sejak Kamis (19/3/2026). Tersangka lain tidak mendapat fasilitas ‘mewah’ bisa berlebaran bersama keluarga tercinta di rumah, seperti Yaqut.
"Itu juga sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat gitu. Masyarakat terlalu cerdas, bukan MAKI saja kok. Coba cek saja, apa ada medsos yang mendukung tindakan KPK? Nggak ada. Komentar-komentar di berita juga nggak ada," ucap advokat ini.
Boyamin menegaskan, manuver KPK ini merusak sistem yang sudah berjalan sejak 2003. Biasanya, tahanan hanya bisa keluar rutan KPK jika sakit parah (pembantaran). Ironisnya, rekan kasus Yaqut, Gus Alex, juga tahanan lainnya tetap dikurung di sel tanpa mendapatkan "keberkahan" yang sama.
Menjadikan tahanan rumah kepada tersangka yang pernah ditahan dan sehat, jelas menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem. Karena, kata Boyamin, semua orang akan minta hal yang sama, termasuk Gus Alex.
Meski Yaqut sudah ditarik balik ke rutan per Selasa ini, setelah mendapat kritik dari berbagai pihak, MAKI tidak mau mencabut spanduk sindirannya. Peristiwa istimewa ini sudah terlanjur mencoreng upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi pengingat KPK untuk tidak ulangi blunder-blunder yang merusak pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," tambahnya.
Sebelumnya, Ahad (22/3/2026), Jubir KPK Budi Prasetyo mengemukakan, pengalihan tahanan Yaqut itu, murni karena permintaan keluarga yang diproses penyidik. "Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses."
Sementara itu, saat dikembalikan ke gedung KPK mengenakan rompi oranye, Yaqut terlihat biasa-biasa saja. Ia jelas menikmati berkah Lebaran di luar sel.
Related News
Usai Pertemuan Purbaya-BGN, Anggaran MBG Dipangkas Signifikan
Bongkar Kasus Judol Lintas Negara, Bareskrim Tetapkan 287 Tersangka
KPK Dalami Setoran dari Bali dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
Ratusan UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Rembang Catat Transaksi Rp6,9M
Dalam Lima Bulan Ada 23.470 Pekerja Kena PHK, Terbanyak Jabar
Ada John Lennon dalam Kasus Suap Ketua Ombudsman RI 2026





