EmitenNews.com - KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) jadi tersangka kasus korupsi. Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya yang karib disapa Gus Yazid itu, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

“Diduga melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim penyidik Kejati Jawa Tengah menangkap Gus Yazid, pada Selasa (23/12/2025) pukul 22.30 WIB.

Selanjutnya, Gus Yazid ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.

Kejaksaan menjerat Gus Yazid dengan sangkaan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

Tanah seluas 700 hektare itu dibeli dan telah dibayar lunas oleh perusahaan tersebut pada tahun 2023 hingga 2024. Namun, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas tersebut.

Dalam kasus itu, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH; mantan Penjabat Bupati Cilacap AM; serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.

Gus Yazid mengaku menyimpan semua tanda terima dan penggunaan uang

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai saksi perkara TPPU dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kerugian negara sekitar Rp237 miliar.

Kepada pers, di sela pemeriksaan di Semarang, Rabu (13/8/2025), Gus Yazid mengakui adanya penerimaan uang yang tidak diketahui asalnya itu. Gus Yazid menyebut uang yang diterimanya dalam beberapa tahap tersebut mencapai Rp18 miliar.

"Saya terima uang, tapi tidak tahu asal usulnya dari mana," kata Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban tersebut.

Uang sebanyak Rp18 miliar tersebut, berasal dari seseorang bernama Andi yang kepada Gus Yazid mengaku sebagai sebagai direktur sebuah perusahaan perkebunan. Ia mengenalnya pada 2023 lewat telepon. “Andi meminta doa agar segala urusan dilancarkan."

Menurut Gus Yazid seluruh uang itu, digunakan untuk kegiatan sosial, pengobatan gratis, termasuk digelar di berbagai Kodim dan Kodam. Seluruh aktivitas sosial dengan uang yang diterimanya itu, digunakan atas Prabowo Subianto untuk pemenangan Pilpres 2024.

"Semau saya lakukan  atas nama Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), kan saya memang timnya Pak Prabowo," katanya.

Untuk semua penerimaan, dan penggunaan dana belasan miliar rupiah itu, terdapat tanda terimanya. Karena itu, Gus Yazid menyatakan siap diaudit. "Saya siap diaudit. Jangan saya yang jadi bulan-bulanan. Kalau mau bersih-bersih, jangan sepihak. Jangan setengah-setengah."

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya ketika itu, menyebutkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembelian tanah yang merugikan negara ratusan miliar itu. "Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan TPPU." ***