Terjerat Pidana, Aparat TNI di 14 Kementerian Bisa Diproses Kejagung

Ilustrasi aparat TNI dalam atraksi baris berbaris. Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Rapat Paripurna DPR RI, yang dipimpin ketuanya Puan Maharani, Kamis (20/3/2025), mengesahkan RU TNI menjadi Undang-undang. Salah satu point atas berlakunya UU itu nantinya, apabila prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil pada 14 kementerian, atau lembaga terjerat kasus pidana maka dapat diproses di Kejaksaan Agung. Tidak lagi di peradilan militer
Kepada pers, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan hal itu, usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan aparat personel TNI di Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer disingkat).
“Jadi, bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana itu bisa diproses melalui Kejaksaan Agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasannya.
"Statement dari Panglima (Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto) bahwa mereka yang di luar dari kementerian sipil itu wajib mengundurkan diri makanya kami serahkan ke Panglimauntuk melaksanakan arahannya," tuturnya.
DPR menyerahkan kepada pemerintah dan Mabes TNI untuk melaksanakan ketentuan tersebut bila didapati masih ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga saat ini.
Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tersebut akan tetap memperhatikan kecakapan dan kompetensi seorang aparat TNI pada bidang yang diampu.
"Ada prosesnya. Ada Wanjakti-nya (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi). Juga dilihat kapasitas, kapabilitas dari seorang individu tersebut sehingga tidak asal pilih, akan tetapi disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuannya," katanya.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Seperti diketahui ada sejumlah perubahan dalam RUU tersebut. Di antaranya, mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Dalam perubahan Pasal 47, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan. ***
Related News

Kejagung Jadwalkan Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Esok

Polda Jaya Ungkap Oplosan Minyak Goreng Guldap jadi MinyaKita

Kasus Firli Bahuri, Polda Jaya Masih Berusaha Penuhi Petunjuk Jaksa

Di Tengah Protes, Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU TNI

Prabowo Mau 17 Agustus Semua Aplikasi Pemerintahan Menyatu ke GovTech

Presiden Perintahkan Tindak Tegas Premanisme Ormas Minta THR