Terkabul! Totalindo Eka Persada (TOPS) Dapat Perpanjangan Masa PKPUT 90 Hari
:
0
EmitenNews.com -Manajemen PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) menyampaikan perkembangan terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Head of Corporate Secretary Division TOPS, Novita Frestiani menuturkan bahwa dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 3 Mei 2023, telah mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPUT selama 90 hari terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 yaitu voting atas proposal perdamaian.
"Terkait hal ini, kami sampaikan bahwa tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perseroan," tegasnya.
Selain itu, hal ini menurut Novita juga tidak berdampak terhadap hukum dalam perseroan. Kondisi keuangan perseroan juga tidak berdampak serta hal ini juga tidak mempengaruhi terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Adapun Totalindo Investama Persada mengurangi kepemilikan saham Totalindo Eka Persada (TOPS). Sang pengendali itu, melego 1,2 miliar eksemplar pada harga pelaksanaan Rp5. Dengan skema harga itu, Totalindo Investama meraup dana sekitar Rp6 miliar.
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





