Terkait Fundamental dan Likuiditas, BEI Masukkan Saham Gocap di Papan Pemantauan Khusus
EmitenNews.com -Untuk meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus mulai Senin (12/6).
"Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Senin, (12/6/2023).
Sejalan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023. Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X.
Implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi 2 (dua) tahap. Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus - Hybrid, yang diberlakukan pada hari ini, dimana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Sedangkan Tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus - Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. "Papan Pemantauan Khusus - Full Call Auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023," ujar Nyoman.
Adapun tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.
Nyoman mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. "Dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus," ujar Nyoman.
Adapun beberapa kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu:
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
Related News
Demutualisasi Bursa, OJK dan BEI Komitmen Jaga Independensi Bursa
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M





