Terkait Gugatan ke Bank BNI Rp679 M, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Global Medcom

Pihak BNI menjelaskan kronologi perkara tersebut bermula dari PT Global Media Komunikasi Sarana (PT GMKS) mendapat pekerjaan/proyek dari bouwheer, yang kemudian PT GMKS melakukan Kerjasama Subkontrak kepada PT Ramaldi Praja Sentosa (PT RPS) untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Lalu untuk pengerjaan proyek tersebut, PT RPS mengajukan tambahan pembiayaan kepada BNI dengan fasilitas Kredit Modal Kerja,” kata Mucharom.
Related News

BEI Minta Penjelasan GPSO Soal Bos Tjokro Grup di Kasus Suap KRAS

Pefindo Beber Lonjakan 68,6% Surat Utang Korporasi, Ini Faktornya

BEI Telisik Lonjakan Harga Saham HRTA

Sreeya Sewu (SIPD) Angkat Eddy Tamboto Jadi Direktur Utama

Pengendali ATLA Rajin Lepas Puluhan Juta Saham Saat Harga Naik

Pengendali Baru Masuk! SOFA Lirik Sektor Energi dan Pengelolaan Sampah