EmitenNews.com - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap oleh terpidana Zarof Ricar terus bergulir. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka Agung Winarno dalam kasus yang berkaitan dengan kasus TPPU eks pejabat Mahkamah Agung itu. Zarof Ricar bersama AW adalah investor dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. 

“Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tersangka yaitu saudara AW (Agung Winarno) dalam perkara tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi.

AW dan Zarof Ricar terlibat dalam satu proyek film berjudul Sang Pengadil. Pada saat itu, Zarof mengajak AW memberikan dukungan berupa uang untuk pembuatan film tersebut.

Modal pembuatan film tersebut sebesar Rp4,5 miliar yang dibagi tiga. AW, Zarof Ricar dan GR (rumah produksi) masing-masing menyetor Rp1,5 miliar, sehingga terkumpullah Rp4,5 miliar seperti direncanakan.

Atas keterkaitan hubungan itu, penyidik menggeledah kantor milik AW. Dari situ Penyidik menemukan banyak dokumen. Di antaranya, berupa bukti kepemilikan tanah milik Zarof Ricar. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan.

“Pada 2025, tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang dan lain-lain dan diantar ke kantor milik AW,” katanya.

Menurut Jaksa Syarief Sulaeman Nahdi, AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga berasal dari tindak pidana korupsi, berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.

Jaksa mendakwa AW melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, AW menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. ***