Terkait Kasus Korupsi CPO, Hakim Tinggi Perberat Hukuman Advokat Ini
:
0
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa hukuman uang pengganti menjadi Rp21,6 miliar dari yang sebelumnya Rp16,25 miliar, untuk advokat Ariyanto terkait kasus korupsi CPO. dok. JPNN.
EmitenNews.com - Hukuman untuk advokat Ariyanto diperberat, terkait kasus korupsi CPO. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa hukuman uang pengganti menjadi Rp21,6 miliar dari yang sebelumnya Rp16,25 miliar.
Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan uang pengganti tersebut setara dengan bagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara korporasi minyak sawit mentah (CPO) untuk putusan lepas. Juga keuntungan tidak sah dalam penanganan perkara lainnya yang diterima oleh Ariyanto senilai total Rp43,21 miliar.
"Uang ini dibagi dua secara proporsional dengan terdakwa Marcella Santoso," ujar Hakim Ketua dalam amar putusan banding yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Hakim menegaskan, jika Ariyanto tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal Ariyanto tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun, lebih berat pula dari vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama, yakni selama 6 tahun.
Terkait pidana pokok, PT DKI Jakarta memperkuat vonis hukuman penjara Ariyanto selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari penjara.
"Menerima permintaan banding yang diajukan oleh penuntut umum dan advokat terdakwa tersebut," tutur Hakim Ketua.
Hakim menyebutkan, Ariyanto terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Kemudian, Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan Ariyanto terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar USD4 juta atau setara dengan Rp60 miliar dan melakukan TPPU senilai USD2 juta.
Hakim menyatakan, Ariyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Related News
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah





