Terlibat Korupsi, Jaksa KPK Nilai Tuntutan 5 Tahun Pantas Untuk Noel
:
0
JPU KPK Dame Maria Silaban di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026), menuntut Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel lima tahun penjara. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Terlibat kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan lima tahun penjara pantas untuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan.
Dalam tuntutannya JPU KPK Dame Maria Silaban meyakini Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, seperti dibacakan tuntutannya dalam persidangan yang sama.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain Noel, 10 terdakwa lainnya, yakni ?Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara; Fahrurozi empat tahun dan enam bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra.
Kemudian, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing lima tahun dan enam bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro enam tahun penjara, serta Hery Sutanto tujuh tahun penjara.
Di luar tuntutan pidana penjara, Noel bersama 10 terdakwa lainnya juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.
Jaksa Juga Tuntut Noel Uang Pengganti Rp4,43 Miliar
JPU juga menuntut Noel dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,43 miliar, dikurangi dengan uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar. Dengan begitu sisa yang dibayarkan Noel sebesar Rp1,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Tuntutan uang pengganti untuk terdakwa lainnya, Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar. Berikutnya, Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta; dengan masing-masing subsider 2 tahun penjara.
JPU meyakini, Noel bersama para terdakwa lainnya bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Related News
Periksa Pengusaha Heri Black, KPK Dalami Kasus Korupsi di Bea Cukai
Tentara Israel Culik 2 Wartawan Republika, 7 Relawan RI
Tuntutan 6 Tahun Penjara Untuk Tiga Terdakwa Kasus Korupsi DJKA
Wah! Sinyal Waspada dari BPS, Siap-siap Harga Pangan Mulai Naik
Kejaksaan Lelang Hasil Sitaan, Ada Harley Davidson Sampai Patung Seni
Surplus Jagung Tahun Ini Bisa Bikin Emiten Pakan Ternak Lega





