EmitenNews.com - Tidak ada tempat bagi pelaku pungutan liar. Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 66 orang pegawainya yang terlibat perkara pungli di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (25/4/2024), Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK itu.

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri atas atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Dari pemeriksaan itu, sebanyak 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

Ali Fikri mengatakan, pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut. 

Penting dicatat, pemecatan pegawai nakal tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Dari situ, setidaknya sebanyak 66 orang pegawai diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Lalu, 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ***