Ternyata Gugatan Bukaka Teknik (BUKK) Kepada Waskita (WSKT) Karena Utang Rp32,52 Miliar
EmitenNews.com—PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan PKPU ini dilayangkan oleh perusahaan milik Jusuf Kalla (JK) yaitu PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita membenarkan bahwa perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor : W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor : 93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst yang akan dilaksanakan pada 27 Maret 2023.
Surat ini berisi terkait dengan gugatan BUKK terhadap perseroan untuk pelunasan utang senilai Rp32,52 miliar. BUKK sendiri merupakan salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.
Atas gugatan PKPU ini, perseroan komitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.
"Atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan," ucap Ermy dalam keterbukaan informasi publik BEI, Sabtu (25/3).
Related News
Minat Investasi Emas Tinggi, Mantapkan Langkah BSI Lewat Bullion Bank
Buyback Disetujui, BNI Siapkan Amunisi Rp905,48 Miliar
Raih EBITDA USD47 Juta, Kinerja TOBA Tertekan Turunnya Harga Batu Bara
Buyback Jumbo, Alfamart Belanjakan Rp812M untuk Serap 432 Juta Saham
Akuisisi 59,24 Persen DPUM, Rama Indonesia Kantongi HasilĀ Uji Tuntas
Emiten EBT Grup Astra (ARKO) Tuai Laba Meningkat 52,9 Persen di 2025





