Tersandung Opini Disclaimer, Saham AKKU, BIMA, dan ZINC Disuspensi BEI
Lantai perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk. (AKKU), PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk. (BIMA), dan PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC) di seluruh pasar.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam keterangan tertulis Rabu (1/4/2026) menyampaikan, “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”
Suspensi ini mulai berlaku sejak sesi I perdagangan Rabu (1/4/2026) hingga pengumuman lebih lanjut dari Bursa.
Penghentian sementara tersebut dilakukan setelah BEI mencermati laporan keuangan ketiga emiten per 31 Desember 2025 yang memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer) dari auditor.
Sejalan dengan itu, BEI juga menetapkan penambahan titel baru dalam notasi khusus yakni FCA Kategori 2 dan notasi khusus berhuruf 'D' yang merujuk pada kondisi perusahaan dengan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat dari auditor atas laporan keuangannya.
Pada perdagangan terakhir sebelum suspensi, Rabu (1/4/2026), saham AKKU ditutup menguat 2,70 persen atau naik 1 poin ke Rp38 per saham. Sementara itu, saham BIMA stagnan di level Rp82 per saham, dan saham ZINC melesat 7,14 persen atau naik 2 poin ke Rp30 per saham.(*)
Related News
OJK Jatuhkan Sanksi ke 233 Pelaku Pasar Modal Selama 2026
OJK–BEI Akhirnya Tuntaskan 4 Proposal MSCI, Transparansi Diperkuat!
Usai Disuspensi, Saham ASPR Dibuka Kembali Melonjak 7,83 Persen
Regulasi Diketok, Kini IPO Baru Wajib Setor 15–25 Persen Free Float!
Per 1 April, BEI Hentikan Perdagangan Saham ASPR
BEI Naikkan Minimum Free Float Saham jadi 15 Persen, Cek Datanya





