Tetaplah Waspada! Satgas Sikat Lagi 18 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. dok. iNews.com.
EmitenNews.com - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal terus bermunculan. Karena itu, masyarakat harus benar-benar waspada. Pada periode September 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 18 entitas investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. SWI memblokir situs tersebut, dan melaporkannya ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Dalam keterangan pers, Rabu (5/10/2022), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban. Temuan itu berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan. Upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
"SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Tongam L. Tobing.
Terkait informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan mengembalikan kerugian masyarakat.
“Jadi, jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.
Satgas Waspada investasi merilis ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI itu: • 5 entitas melakukan money game, • 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, • 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, • 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan berikutnya • 3 entitas lain-lain.
Tanpa bosan-bosannya, Tongam kembali meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Masyarakat dapat mengecek legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi. Bisa juga cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Di luar itu, SWI juga kembali menemukan 105 platform pinjaman online ilegal. Dengan begitu,, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.
Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.
"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjol ilegal.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulan, selama pukul 09.00-11.00 WIB.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan