EmitenNews.com - Tidak ada istilah anggota DPR nonaktif dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Jadi, lima anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, tetap masih berstatus anggota DPR RI. Itu berarti mereka masih berhak atas gaji, dan tunjangan yang melekat selama ini.

Terhitung mulai Senin (1/9/2025), Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) dicopot dari keanggotaan DPR. Mereka dinilai menjadi penyebab munculnya gelombang protes, yang berujung pada tindakan anarkistis massa dalam beberapa hari terakhir.

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Kepala Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah kepada pers, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Said Abdullah menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Karena itu, urai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu, Sahroni Cs secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya. 

Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan NasDem. Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDIP menghormati keputusan tersebut. “Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya.” 

Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa anggota DPR RI yang belum menerima pemberhentian antar waktu (PAW) atau pemberhentian tetap masih menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan. 

"Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan," kata Titi Anggraini seperti ditulis Kompas.

Satu hal,  menurut Titi Anggraini, penggunaan istilah "menonaktifkan" anggota DPR di luar koridor UU MD3 serta Tata Tertib (Tatib) DPR adalah rancu. Istilah "nonaktif" dalam UU MD3 hanya diberlakukan bagi pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan lengkap.

Tatib DPR juga mengatur hal yang sama, bahwa status "nonaktif" hanya berlaku bagi anggota atau pimpinan MKD yang diadukan. Anggota DPR hanya bisa PAW, bukan nonaktif. Jadi, perubahan status keanggotaan DPR RI hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pemberhentian antar waktu. 

"Prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan presiden," ujar Titi Anggraini. ***