EmitenNews.com - Kapolri off side. Dengan mengeluarkan peraturan Nomor 10 Tahun 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah melanggar undang-undang. Mantan Menko Polkamhum Mahfud Md, menilai peraturan yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga itu, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam pernyataannya yang dikutip Ahad (15/12/2025), Mahfud Md menyebutkan keputusan Kapolri itu, melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dipertegas melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK jelas, anggota Polri harus minta pensiun atau berhenti dari Polri jika masuk ke institusi sipil. Jadi, tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri, seperti yang menjadi dasar keluarnya keputusan Jenderal Polisi Sigit itu.

Aturan Kapolri itu juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang hanya membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri menduduki jabatan sipil tertentu sesuai ketentuan dalam undang-undang sektoralnya. 

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun. 

“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud turut mengoreksi anggapan status Polri sebagai institusi sipil otomatis membuat anggotanya dapat menduduki jabatan sipil manapun. Bagi Mahfud, semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Sesama sipil saja, kata anggota komisi percepatan reformasi Polri itu, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi, ditetapkan pada Rabu, 10 Desember 2025. Sehari kemudian peraturan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. 

Pasal 3 ayat (1) aturan ini menyebut anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian, lembaga, badan, atau komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. 

Rincian kementerian dan lembaga itu, yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Lainnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kapolri menyebutkan dalam aturan itu, pelaksanaan tugas anggota Polri di lembaga-lembaga itu mencakup jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.

Divisi Humas Polri memastikan Perkap tetap berlaku meski ada putusan MK

Melalui Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Polri menegaskan penempatan anggota aktif di sejumlah posisi pada 17 kementerian dan lembaga sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan Manajerial/non manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L (instansi pusat tertentu) yaitu berdasarkan regulasi,” ujarnya kepada pers, Jumat (12/12/2025).

Menurut Trunoyudo aturan tersebut tetap berlaku meskipun MK telah mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan penjelasannya masih berkekuatan hukum setelah putusan itu.