EmitenNews.com - Meskipun dalam perjanjian perdagangan resiprokal produk-produk Amerika dikenakan bea masuk 0 persen ke Indonesia, Pemerintah memastikan tidak ada pengecualian kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang dipasarkan di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Kementerian Koordinator Perekonomian RI merespon kegelisaan publik bahwa dengan bea masuk 0 persen seluruh produk AS bebas masuk Indonesia tanpa terkena kewajiban mengikuti ketentuan sertifikasi halal.

Dalam frequently asked question (FAQ) terkait perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia - AS yang disampaikan melalui siaran persnya Minggu (22/2) Kemenko Perekonomian menegaskan pemerintah tidak mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS.

"Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," tegas Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian.

Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. "Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," jelasnya.

Kemenko Perekonomian menambahkan, Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. "Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia," tambahnya.

Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.(*)