EmitenNews.com - PT Kawasan Industri Jababeka (KIJA) bakal menggelar rapat umum pemegang saham tahunan edisi kedua. Rapat itu kalau tak aral melintang akan dipentaskan pada Jumat, 29 Juli 2022. Mengambil lokasi di Presiden Lounge, Menara Batavia Lantai Dasar, rapat mulai pukul 09.30 WIB.


Pemegang saham berhak hadir dalam rapat tersebut yaitu dengan nama tercatat dalam daftar pemegang saham pada 11 Juli 2022 pukul 16.00 WIB. Rapat tahunan itu, digelar dengan mengulas sejumlah agenda. Misalnya, penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku berakhir pada 31 Desember 2021. 


Selanjutnya, persetujuan dan pengesahan atas laporan tahunan untuk tahun buku berakhir pada 31 Desember 2021, memberi pelunasan, dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan.


Kemudian, penunjukan akuntan publik independen, pemberian wewenang kepada dewan komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik Independen, dan persyaratan lain penunjukannya. Penetapan gaji, tunjangan lain anggota direksi, honorarium, dan tunjangan lain anggota dewan komisaris untuk tahun buku 2022.


Sekadar informasi, RUPS tahunan perseroan pada Jumat (8/7) lalu tidak kuorum. Rapat tidak memenuhi persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur Pasal 86 ayat (1) UUPT juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 1 karena hanya dihadiri 46,67 persen dari total 20,82 miliar lembar.


Padahal, RUPS Tahunan itu, sudah dihadiri jajaran direksi dan komisaris. Misalnya, Komisaris Utama dan Independen Suhardi Alius, Komisaris dan Komisaris Independen Gan Michael, Wakil Direktur Utama Tjahjadi Raharda, Direktur Hyanto Wihadhi, dan Direktur Sutedja Sidarta Darmono. (*)