Tidak Lolos Verifikasi KPU, Partai Ummat Gandeng Eks Wamenkumham Ajukan Keberatan

Partai Ummat Amien Rais. dok. Republika.
EmitenNews.com - Tidak lolos verifikasi KPU RI, Partai Ummat menggugat. Partai politik besutan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais itu, menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengajukan keberatan ke pengawas dan penyelenggara pemilu.
"Integrity Law Firm bergabung dalam Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, dan akan mengajukan permohonan keberatan ke Bawaslu RI atas putusan KPU yang tidak meloloskan Partai Ummat," kata Denny Indrayana, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Denny Indrayana menjadi ketua advokasi hukum Partai Ummat. Partai Ummat akan menyampaikan sikapnya terkait tidak lolos ke Pemilu 2024.
"Senior Partner Integrity (Indrayana Centre for Government Constitution and Society) Law Firm, Prof Denny Indrayana ditunjuk sebagai Ketua Tim Advokasi Hukum tersebut. Apa alasan keberatan atas putusan KPU tersebut, akan segera disampaikan kepada publik dalam waktu segera," ujarnya.
Seperti diketahui Rapat Pleno KPU RI, Rabu (14/12/2022), menetapkan 17 partai politik nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Tidak ada nama Partai Ummat dalam daftar, yang diumumkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dari 17 partai politik nasional yang diumumkan, tidak ada nama Partai Ummat.
Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2024:
- PDI Perjuangan
- PKS
- Perindo
- NasDem
- PBB
- PKN
- Garuda
- Demokrat
- Gelora
- Hanura
- Gerindra
- PKB
- PSI
- PAN
- Golkar
- PPP
- Partai Buruh.
Related News

Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Cetak Transaksi Rp1.145,22T

IHK September Catat Inflasi 0,21 Persen

Neraca Perdagangan Indonesia Agustus 2025 Surplus USD5,49 Miliar

Menko Airlangga Ungkap Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak

Rp200 Triliun ke Himbara, Momentum Tepat Kembangkan REIT di Indonesia

Dongkrak Perekonomian, Pemerintah Siapkan Stimulus Sektor Transportasi