EmitenNews.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, Senin (7/3/2022). Penghentian diambil berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022, setelah tidak ada respon memadai dari perseroan atas pengenaan sanksi administratif.

 

Pembekuan tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak mengambil langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebanyak lebih dari tiga kali berturut -turut.

 

Hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan Nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai prosedur, dan Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan Nasabah.

 

Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah, segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.

 

Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka. ***