EmitenNews.com - Ini kritik pedas atas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pasalnya, RUU itu tidak mencantumkan pelajaran Bahasa Inggris sebagai muatan wajib di sekolah. Peneliti pendidikan mengkritik hilangnya pelajaran Bahasa Inggris dari daftar pelajaran wajib itu, sebagai bukti RUU Sisdiknas tidak sejalan dengan globalisasi. Karena masih menimbulkan pro-kontra, DPR meminta Mendikbudristek Nabiel Makarim membuka ruang dialog seluas-luasnya.


Dalam siaran pers, Sabtu (1/10/2022), Head of Education Research dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Latasha Safira, mengungkapkan, RUU Sisdiknas tidak sejalan dengan globalisasi karena tidak mencantumkan pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib.


"Bahasa Inggris salah satu skill atau keahlian yang urgensinya semakin tinggi dari hari ke hari. Tidak hanya untuk bisa bersaing secara global, tetapi juga dalam tingkat nasional," kata Latasha Safira.


Bahasa Inggris masuk muatan wajib, tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Menurut Latasha Safira, pelajaran penting itu tidak boleh ditiadakan dalam RUU Sisdiknas. Pasalnya, kata dia, kurikulum pendidikan zaman sekarang harus sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin membutuhkan penguasaan Bahasa Inggris.


"Kurikulum perlu responsif dengan dinamika pembangunan karena kita ingin mempersiapkan sumber daya yang berdaya saing," jelasnya.


Dalam pandangan Latasha Safira, selain keterampilan digital, Bahasa Inggris merupakan skill dasar, dan dibutuhkan hampir semua institusi saat merekrut tenaga kerja. Hal ini sangat relevan mengingat semakin dinamisnya lanskap ekonomi yang membuka peluang untuk memperluas pasar.


Perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik lokal maupun multinasional, semakin memperluas operasi dan layanan mereka hingga ke luar negeri. Hal ini membuat penggunaan Bahasa Inggris semakin tidak bisa dihindari.


Penelitian CIPS juga mencatat bahwa sebanyak 55% pengusaha Indonesia menawarkan paket yang lebih baik kepada pelamar dengan kemampuan bahasa Inggris yang baik, mencakup kenaikan gaji dan kemajuan karir lebih cepat. 


Informasi terakhir menyebutkan, RUU Sisdiknas tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023. RUU Sisdiknas disempurnakan kembali. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, Kamis (22/9/2022), menyebutkan, masukan dari para pemangku kepentingan harus benar-benar diakomodasi dalam rangka menyempurnakan UU Sisdiknas.


Penyusunan RUU untuk merevisi UU Sisdiknas harus menjadi upaya penyempurnaan yang menyeluruh," kata politikus Partai NasDem ini.


Yang juga penting diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kemenkumham, serta DPD RI telah menyetujui 38 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2023. Namun RUU Sisdiknas tak masuk Prolegnas. Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan RUU Sisdiknas masih menimbulkan pro dan kontra di publik. Karena itu Willy meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim membuka ruang dialog seluas-luasnya terkait RUU tersebut. ***