Tiga Prajuritnya Tewas Ditembak KKB, Panglima TNI Janji Kejar Terduga Pelaku

EmitenNews.com - Pelaku penembakan yang tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap prajurit TNI harus bertanggung jawab. Penembakan itu menyebabkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat gugur. Ketiganya, Serda M Rizal Maulana Arifin asal Bandung, Pratu Tupel Alomoan Baraza asal Jambi, dan Pratu Rahman Tomilawa asal Maluku Tengah. Panglima TNI memerintahkan agar mengejar para terduga pelaku penembakan itu.
"Jadi terus terang mereka-mereka yang memilih cara-cara sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan ini, para pelaku penembakan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam jumpa pers di Mimika, Papua, Jumat (28/1/2022).
Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pihaknya telah mempelajari latar belakang gugurnya tiga prajurit TNI AD itu. Ia memastikan bahwa prajuritnya tidak melakukan provokasi sebelum KKB melakukan penyerangan. Prajurit TNI AD itu mendapatkan penyerangan dari KKB justru ketika sedang menjalankan tugas rutin di medan penugasan.
Panglima TNI mendapatkan fakta ini berdasarkan penjelasan dari beberapa individu yang berada Kompleks Ilaga, termasuk juga dengan seluruh jajaran di Kodam XVII/Cenderawasih. Dari penelusuran inilah, Andika juga telah mengantongi nama-nama para terduga pelaku penembakan. Ia pun memastikan bahwa aparat akan melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku penembakan itu.
"Kami sudah memiliki beberapa nama para pelaku penembakan dan kita kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Seperti diketahui, KKB menembaki anggota TNI yang berupaya mengevakuasi korban serangan, Kamis (27/1/2022). Itu serangan kedua, setelah beberapa saat sebelumnya, kelompok tersebut juga menembaki lokasi tersebut pada pagi hari. Akibat peristiwa ini, tiga prajurit TNI AD gugur. ***
Related News

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Kasus Jiwasraya

Pengumuman Tersangka Kasus Dana CSR BI, Sabar Kata KPK

BC Tindak 13.248 Barang Ilegal, Nilainya Capai Rp3,9 Triliun

Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Server Kamboja-China

Vonis 4,5 Tahun dan Denda Rp750 Juta Untuk Tom Lembong

Tarif Impor 19 Persen dari AS, Neraca Perdagangan RI Bisa jadi Defisit