EmitenNews.com - Sidang kedua Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, TikTok Nusantara dan Tokopedia menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beserta jangka waktu pelaksanaannya. Namun, kedua pihak juga mengajukan beberapa penyesuaian teknis dan redaksional terbatas terhadap sejumlah persetujuan bersyarat.

Sidang ini membahas tentang penilaian menyeluruh terkait transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara. Investigator KPPU sebelumnya menemukan bahwa akuisisi ini meningkatkan konsentrasi pasar yang signifikan dan berpotensi merugikan konsumen atau pelaku usaha lain.

Dalam hal ini, TikTok Nusantara dan Tokopedia menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator KPPU, tetapi mengajukan beberapa penyesuaian untuk memperjelas isi persetujuan bersyarat dan meningkatkan efisiensi administratif. Penyesuaian ini terkait dengan penyediaan pilihan metode pembayaran dan logistik, kebebasan untuk promosi di platform lain, dan penyesuaian jangka waktu penyampaian laporan.

Majelis Komisi KPPU akan menjadwalkan pemeriksaan pelaku usaha dalam sidang Majelis Komisi pada 17 Juni 2025 untuk memperoleh keterangan lebih lanjut terkait penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.(*)