Tingkatkan Layanan, BRI (BBRI) Rilis Kebijakan Terkait Rekening Pasif
BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant, atau pasif merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024. dok. BRI.
Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 serta mengakses website bri.co.id. ***
Related News
ITMG Ungkap Hasil Eksplorasi Kuartal IV 2025
SMRA Eksekusi Transaksi Rp1,17 T, Intip Detailnya
650,8 Juta Saham IBST Dimiliki 424 Investor, Free Float Hampir Nol
Free Float Tetap, Jumlah Investor BRMS Susut 22.887 Pada Desember 2025
Pengendali BYAN, Low Tuck Kwong Rogoh Rp3,6 M Cicil Saham Harga Bawah!
Aksi MESOP II Digelar, 5 Petinggi SOLA Baru Akumulasi 1,54 Juta Saham





