EmitenNews.com - Dalam rangka meningkatkan perlindungan investor, saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang dalam tahapan pengembangan dua papan baru yaitu Papan New Economy dan Papan Pemantauan Khusus.

Papan New Economy ini ditujukan untuk mencatatkan saham-saham dari innovative company yang memiliki pertumbuhan tinggi dan memiliki kemanfaatan sosial yang luas.


Bursa juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM ) dalam struktur permodalannya di Papan New Economy ini.  

"Selain itu, Bursa akan menyematkan notasi khusus di kode saham Perusahaan Tercatat Papan New Economy. Dengan demikian diharapkan investor akan lebih aware saat mengambil keputusan investasi," kata I Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Kamis (6/1/2022).


Persyaratan pencatatan Papan New Economy akan menggunakan persyaratan pencatatan yang sama dengan Papan Utama sehingga Papan New Economy ini akan diposisikan setara dengan Papan Utama. Hal ini bertujuan agar Perusahaan Tercatat di Papan New Economy menjadi kompetitif di Pasar Modal dunia dan menarik bagi investor global.

Lalu untuk Papan Pemantauan Khusus secara tegas Nyoman menyatakan itu merupakan pengembangan dari Daftar Efek Pemantauan Khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021. 

Papan ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap Perusahaan Tercatat dengan kondisi tertentu.


Adapun, perusahaan akan masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus bila memenuhi setidaknya satu dari kriteria sebagai berikut:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.

2. Memperoleh opini disclaimer untuk Laporan Keuangan Auditan.