Tingkatkan Perlindungan Konsumen Digital, CIPS Nilai Perlu Revisi UU
Ilustrasi perlunya perlindungan konsumen digital. dok. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).
EmitenNews.com - Mari tingkatkan upaya untuk melindungi konsumen digital. Salah satunya menurut Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dengan merevisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. UU ini dinilai sudah tidak bisa mengakomodir perkembangan dunia digitalisasi.
Pasalnya, UU Perlindungan Konsumen berlaku pada April 2000, beberapa dekade sebelum transaksi digital mulai berkembang pesat.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/7/2023), Media Relations Manager CIPS Vera Ismainy mengatakan, upaya preventif melalui edukasi konsumen dan literasi keuangan yang lebih baik juga diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen. Hal itu terutama diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan penjual.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pada 2021, pengaduan terhadap industri jasa keuangan mencapai 49,6 persen dari seluruh pengaduan yang diterima. Sekitar 22 persen di antaranya terkait dengan perusahaan pemberi pinjaman peer-to-peer (P2P) ilegal.
Di tempat kedua, E-commerce dengan 17,2 persen keluhan, sebagian besar terkait pengiriman, konsumen gagal menerima produk yang mereka pesan, dan kualitas produk.
Pemerintah telah melakukan upaya untuk memperbarui peraturan untuk memenuhi jaringan ekonomi digital. Tetapi, menurut Vera, perbaikan yang signifikan masih diperlukan untuk menegakkan peraturan secara efektif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2022, memperbarui ketentuan tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. ***
Related News
Kasus Suap Impor di Bea Cukai, KPK Diminta Lacak Aktor Intelektual
Magang Nasional 2026 Capai Semua Provinsi, Tak Terkonsentrasi di Jawa
Jatam Desak Cabut Izin Perusahaan Tambang Terafiliasi Gubernur Malut
Kasus Penyaluran Bansos Beras, KPK Panggil Anak Buah Rudi Tanoe
Bangga! Indonesia Punya Sahabat-AI Paling Indonesia
Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi Logistik Masa Lebaran 2026





