Tingkatkan Perlindungan Konsumen Digital, CIPS Nilai Perlu Revisi UU
:
0
Ilustrasi perlunya perlindungan konsumen digital. dok. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).
EmitenNews.com - Mari tingkatkan upaya untuk melindungi konsumen digital. Salah satunya menurut Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dengan merevisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. UU ini dinilai sudah tidak bisa mengakomodir perkembangan dunia digitalisasi.
Pasalnya, UU Perlindungan Konsumen berlaku pada April 2000, beberapa dekade sebelum transaksi digital mulai berkembang pesat.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/7/2023), Media Relations Manager CIPS Vera Ismainy mengatakan, upaya preventif melalui edukasi konsumen dan literasi keuangan yang lebih baik juga diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen. Hal itu terutama diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan penjual.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pada 2021, pengaduan terhadap industri jasa keuangan mencapai 49,6 persen dari seluruh pengaduan yang diterima. Sekitar 22 persen di antaranya terkait dengan perusahaan pemberi pinjaman peer-to-peer (P2P) ilegal.
Di tempat kedua, E-commerce dengan 17,2 persen keluhan, sebagian besar terkait pengiriman, konsumen gagal menerima produk yang mereka pesan, dan kualitas produk.
Related News
Larang Buka Lahan dengan Cara Bakar, Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas
OTT KPK Jaring Rektor Unsoed, Terlibat Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Tancap Gas, Bank BSN Gandeng BAZNAS Kembangkan Ekosistem Layanan Zakat
Terbukti Korupsi, Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PGN Hendi
Milad Perdana, BSN Siap Jadi Kekuatan Baru Perbankan Syariah
Berkonsep Extra SIAP! Ini Kolaborasi Manulife Indonesia dan BDMN





