EmitenNews.com - Pemerintah tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah berkaca dari kebijakan beberapa negara maju yang jumlah public services-nya lebih banyak.


“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK. Tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (18/1/2022).


Menteri Tjahjo Kumolo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju. Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.


“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” kata mantan Menteri Dalam Negeri ini.


Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.


Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK. Ke depan, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.


Dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional sejak 2019, terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah. Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.


Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional. Karena itu, perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi Seleksi CASN 2022.


Perubahan lainnya, dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya, diperlukan kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini di semua instansi pemerintah. Karena itu, Seleksi CASN Tahun 2022 difokuskan pada tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan.


Saat ini, dari sekitar empat juta ASN, lebih dari sepertiganya menempati jabatan pelaksana. Dengan adanya transformasi digital, diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen. Untuk itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan.


Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada Seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu. Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.


Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan. Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK. ***